Foto:Dok. Freepik
Jakarta, TM – Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti temuan riset yang dilakukan harian Kompas soal perbandingan kenaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD) periode 2018-2024 naik hingga 12,6 persen per tahun sedangkan rata-rata kenaikan gaji orang tua hanya 2,6 persen per tahun.
“Ini ugal-ugalan. Biaya sekolah melesat jauh, tapi kesejahteraan guru pun tidak terjamin,” ungkap Furtasan Ali Yusuf di Jakarta, Kamis (24/7).
Menurutnya, selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara ketat batas bawah dan batas atas pembiayaan pendidikan, khususnya di sekolah swasta.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar biaya minimum dan maksimum, agar tidak terjadi pembebanan biaya berlebihan kepada orang tua.
“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, ya jadinya seperti sekarang. Komersialisasi pendidikan terjadi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar,” tegasnya.
Baca Juga:Kesepakatan RI-AS Soal Data Pribadi: Sorotan dan Implikasi
Ia menjelaskan, perbedaan fasilitas antara sekolah yang hanya memenuhi standar minimal dengan sekolah yang menawarkan layanan maksimal, seperti adanya kolam renang atau lapangan olahraga, turut memicu biaya tinggi.
Namun, Furtasan menekankan bahwa fasilitas tambahan ini seharusnya tidak dijadikan justifikasi untuk menarik pungutan di luar kendali.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem juga menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan nasional yang nilainya tidak sepenuhnya fokus. Meski anggaran pendidikan dalam APBN telah mencapai 20 persen atau sekitar Rp714 triliun, namun dana tersebut tersebar ke berbagai sektor.
“Dana ini tidak sepenuhnya untuk pendidikan dasar dan menengah, tapi juga terserap ke pendidikan kedinasan, lembaga diklat, hingga belanja pegawai,” jelasnya.
Furtasan menilai perlunya penguatan fungsi pengawasan DPR agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran demi mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan terjebak dalam birokrasi yang terfragmentasi.
