Budi Arie eks Menteri Komunikasi dan Informatika. Foto: Kominfo
Jakarta, TM – Dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online atau judol kian menguat.
Hal tersebut terungkap saat mantan pegawai Kominfo, Deden Imanuddin Soleh memberikan keterangan saat menjmadi saksi mahkota untuk terdakwa Muhrijan alias Agus, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Dalam kesaksiannya, Deden mengaku bahwa Budi Arie mengetahui praktik judol di dalam instansinya saat itu. Dia juga mengatakan mengenal Agus yang tau soal praktek haram tersebut. Selain itu, Deden juga diajak ke Hotel Ibis, Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Targetkan Swasembada Gula Lebih Cepat, Mentan Amran Benahi Tata Kelola Tebu Nasional
Dalam pertemuan itu, Agus meminta alokasi sebesar Rp 1 miliar lebih dari hasil penjagaan situs judi online. Denden mengaku memberikan dana awal sekitar Rp 400 juta kemudian sekitar Rp 1 miliar pada hari berikutnya.
Pengakuan Deden, uang sebesar Rp 1,4 miliar tidak cukup bagi Agus. Denden kemudian mengaku telah pindah tugas dari bagian penjagaan situs judi online.
Kemudian, Adhi Kismanto masuk di Kementerian Kominfo pada Desember 2023. Praktik penjagaan situs judi online itu sempat berhenti.
Denden mengaku, Agus pada awalnya tidak mengenal Adhi Kismanto. Agus pernah bertanya kepadanya, bagaimana supaya praktik penjagaan situs judi online ini bisa terus berjalan. Dia pun menjawab, harus melalui tim menteri.
Kemudian, pada pertengahan 2024, Denden hadir pada pertemuan di sebuah restoran di Pondok Indah Mal. Hadir juga Agus alias Muhrijan, Adhi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kiemas dalam pertemuan itu.
Saat dftanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deden mengaku bahwa judol di Kominfo sudah diketahui oleh Budi Arie.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri pada waktu itu menjabat,” tutur Deden.
Sebelumnya, mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi membantah tudingan telah menerima fee 50 persen dari dana perlindungan situs judi online yang dilakukan mantan anak buahnya di Kominfo.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie.
Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana.
