Ilustrasi Pencabulan (Foto: Dok. Pexels)
Jakarta, TM – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Barat berinisial SU ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Minggu (29/6).
Mengutip detik.com pada Selasa (1/6), SU diduga mencabuli anak asuhnya di panti sosial. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencabulan yang dibuat SN (46), ibu kandung salah satu korban pada 26 Juni 2025.
SN menceritakan bahwa anaknya dilecehkan pelaku di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Laporan bermula saat korban bercerita bahwa merasa kurang nyaman tinggal di panti sosial.
“Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak,” kata SN.
Setelah dilakukan penyelidikan, status dugaan memenuhi unsur untuk ditingkatkan. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 10 Santri Perempuan di Tebet
Saat ini, SU masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Penyidik masih mendalami dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU.
Agus menjelaskan sebelum penangkapan, hasil penyelidikan sementara menyimpulkan jumlah korban ada enam anak-anak yang dititipkan oleh orang tuanya di panti sosial tersebut.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, jumlah korban ada enam orang. Mereka semua sudah meninggalkan panti karena takut,” kata Agus.
