Foto:Dok. DPR RI
Jakarta, TM – DPR RI memastikan bahwa sistem pemilihan presiden (pilpres) tidak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan akan tetap dilakukan secara langsung.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Kami juga sepakati tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ,” kata Dasco.
DPR dilaporkan akan membahas Undang-Undang Pemilu pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan seiring dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu, di mana salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi UU pemilu. Ketiga, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Dasco.
Baca Juga: DPR RI Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memiliki dua rezim pemilu. Pertama, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Umum Legislatif.
Khusus pilpres, Rifqi menegaskan tak ada wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden melalui MPR. Sebab, ketentuan itu merupakan domain UUD.
“Dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” katanya.
