Foto:Dok. TV Parlemen
Jakarta, TM – Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yulia mengungkap bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” tutur Sari saat membuka rapat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai, RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting bagi pemulihan negara dan korban. RUU yang sama, lanjutnya, juga dirancang untuk menjawab rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Asing, Prabowo Akan Bangun 10 Kampus Baru untuk Kedokteran
Dalam rapat tersebut, RUU yang dibahas terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono juga menjelaskan, bahwa RUU tersebut memuat 16 pokok pengaturan.
Keenam belas pokok pengaturan tersebut meliputi ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset.
Kemudian, hukum acara perampasan aset, lembaga pengelola aset, tata cara dan pertanggungjawaban pengelolaan aset, kerja sama dengan negara lain, perjanjian bagi hasil antarnegara, sumber pendanaan, pengelolaan dan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.
Pembentukan RUU tersebut juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
