Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/02/26). Foto:Dok.DPR RI
Jakarta, TM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Hal tersebut disampaikan Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/1), untuk merespons berbagai spekulasi publik mengenai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa saat ini DPR bersama pemerintah memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah ditetapkan sebagai agenda legislasi nasional.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: DPR RI Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat daftar inventaris masalah (DIM) yang secara resmi diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan melibatkan pembahasan bersama DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” tambah dia.
