Dok: Pram
Jakarta, TM – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia mengatakan, peluang Yaqut dipanggil KPK berdasarkan hasil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang menemukan masalah dalam alokasi kuota haji.
“Ya jelas (bisa dipanggil). Kalau ada hasil Pansus, ya dipanggil, lah,” kata Cucun di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
“Kemarin di Pansus nggak hadir. Kalau nanti KPK akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan. Tinggal penyelidikan nanti disampaikan, akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil Pansus kemarin,” ucap Cucu.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyinggung sikap Gus Yaqut yang selalu mangkir dalam rapat Pansus Haji tahun lalu.
Baca Juga: Pejabat Kemendag Dicopot Usai Sebut Indonesia Masih Tertinggal
“Ya itu kan hasil Pansus yang lama. Silakan jalan saja kalau hasil Pansus yang lama, itu kan aparat penegak hukum. Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” ucap Cucun.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
Namun, sejumlah pihak terkait sudah mulai dipanggil oleh penyelidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal kemungkinan memeriksa Yaqut dalam perkara ini.
“Kita tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” kata Budi.
