Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuka puluhan juta rekening dormant atau rekening yang tidak aktif setelah sebelumnya sempat diblokir.
Hingga Mei 2025, PPATK dilaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening nasabah berstatus tidak aktif dengan nilai Rp6 triliun.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari Kompas.id, Kamis (31/7).
Dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir, lanjut Natsir, masih tetap aman. Nasabah atau pihak terkait berhak untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan. Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.
PPATK sebelumnya memblokir rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan.
Mereka beralasan, rekening pasif tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan illegal, seperti praktik jual beli rekening, hingga tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP Soal Kesiapan KUR Perumahan
Kebijakan ini, menurut PPATK, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.
Di tengah polemik ini, Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).
Namun, Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia tidak menjawab pertanyaan wartawan perihal pembahasan dalam pertemuan mereka dengan Presiden.
