Nadiem Makarim. (Dok. Istimewa)
Jakarta, TM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil.”
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penghormatan terhadap keputusan pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah secara hukum,” ujar Anang.
Ia menambahkan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip objektivitas.
Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik dan komunitas hukum. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung, menyampaikan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Baca Juga: Bandung Bakal Punya KRL dengan Rute Padalarang-Cicalengka
Dalam dokumen amicus curiae, para tokoh menyampaikan keprihatinan terhadap praktik praperadilan yang dinilai kerap menyimpang dari fungsi pengawasan terhadap diskresi penyidik. Mereka menyerukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme praperadilan, khususnya dalam penetapan status tersangka.
Terkait kasus Nadiem, para amici menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak cukup kuat untuk membangun dugaan yang beralasan (reasonable suspicion). Mereka juga menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pihak termohon, yakni penyidik Kejagung, bukan pemohon.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.
Pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan TIK, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
