SPBU Pertamina Foto. Dok: Wikipedia
Jakarta, TM – PT Pertamina (Persero) dalam laman resminya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Umum per 1 Juli 2025.
Penyesuaian harga tersebut dijelaskan oleh Pertamina dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga BBM non subsidi Pertamina juga terjadi hamper di seluruh daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua. Pertamina memuat daftar lengkapnya dalam laman resmi mereka, pertamina.com.
Baca Juga: Danantara Larang BUMN Lakukan Pergantian Direksi di RUPS Tahunan
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp12.100 liter di bulan Juni 2025. Kemudian harga Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp13.500 per liter dari sebelumnya Rp13.050 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax Green naik menjadi Rp13.250 per liter dari sebelumnya Rp12.800 per liter. Harga BBM Dexlite mengalami kenaikan menjadi Rp13.320 per liter dari sebelumnya Rp12.740 per liter. Pertamina Dex juga naik menjadi Rp13.650 per liter dari sebelumnya Rp13.200 per liter.
