Foto:Dok. Dispenal
Jakarta, TM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memastikan bahwa kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang dilaporkan melintasi Selat Malaka tengah menjalani hak lintas transit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) menjelaskan, aktivitas kapal tersebut sah dengan merujuk pada hukum internasional. Pasalnya, kapal perang AS melaksanakan Hak Lintas Transit (Transit Passage), pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, salah satunya Selat Malaka.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Tunggul dikutip dari detik.com, Senin (20/1).
Baca Juga: Iran Buka Akses Selat Hormuz selama Gencatan Senjata
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Dengan demikian, Indonesia terikat secara hukum internasional untuk menjalankan hak dan kewajiban yang diatur dalam konvensi tersebut.
Sebelumnya, terdapat isu yang menyebut bahwa AS akan mengerahkan kapal perangnya memburu kapal tanker di Selat Malaka. Tunggul menegaskan kapal asing yang melintas tidak boleh melanggar ketentuan.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelas Kadispenal.
