Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberi keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Istimewa)
Jakarta, TM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi kepada Polri dan TNI untuk mengambil langkah tegas dalam merespons aksi massa yang anarkis dan ricuh.
Hal tersebut disampaikan Kapolri sesuai dirinya beserta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta sejumlah menteri terkait dipanggil ke kediaman Prabowo di Hambalang, Sabtu (30/8) untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi terkini pasca aksi massa dalam beberapa hari terakhir.
“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolri dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI ‘Kunker’ ke Australia di Tengah Gelombang Demo
Listyo menambahkan, eskalasi aksi dan tindakan anarkis, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas Polisi, mulai terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah pada peristiwa pidana.
Kebebasan menyampaikan pendapat memang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, namun Listyo mengingatkan kebebasan itu tetap harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.
Baca Juga: Bawa Kamera Saat Hampiri Massa, Dedi Mulyadi Diprotes ‘Jangan Syuting Dulu’
Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.
“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Listyo.
