Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Foto:Dok. Puspen TNI)
Jakarta, TM – Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan, penempatan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febri Adriansyah masih sesuai dengan tugas TNI dan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Kristomei menegaskan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 hingga kini masih berlaku, di mana penugasan prajurit TNI dalam pengamanan ini masih sesuai regulasi tersebut.
TNI, ditegaskan Kristomei, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap tugas serta kewenangan institusi lain.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen TNI dikutip Selasa (5/8).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Pengamanan itu, lanjutnya, tidak lepas dari jabatan Febri sebagai Jampidsus Kejagung. Sebagai Jampidsus, menurut Anang, Febrie banyak menangani perkara korupsi.
“Ya kan tahulah, penanganan sudah ada dari dulu,” ujar Anang.
Sebelumnya, beredar isu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, di Jaksel, pada Jumat (1/8).
Baca juga: Beda Respons Istana dan Ketua MPR Soal Pengibaran Bendera One Piece
Kedatangan para penyidik kepolisian itu disebut-sebut bertujuan untuk melakukan penggeledahan. Merespons isu itu, Anang menjelaskan, Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata dia.
