Konferensi Pers Kejagung RI, Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank PT Sritex (Foto: Dok. Kejagung RI)
Jakarta, TM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/7) malam.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 175 saksi dan ahli, serta dokumen-dokumen proses kredit yang telah disita oleh tim penyidik.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka,” ujar Nurcahyo.

Daftar tersangka:
AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
YR – Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten (2019–Maret 2025)
BR – Senior EVP Bisnis PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten (2019–2023)
SP – Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Tengah (2014–2023)
PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank BPD Jawa Tengah (2017–2020)
SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank BPD Jawa Tengah (2018–2020)
Baca Juga: Kejagung Masih Proses DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid
Total kerugian negara akibat kredit bermasalah ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
