Foto: Dok.KPK
Jakarta, TM – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap bahwa KPK menggeledah kantor salah satu pihak swasta pada Kamis (14/8).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Kumparan.com, Kamis (14/8).
Namun, ia belum bisa membeberkan barang bukti yang dicari untuk kemudian disita dari kegiatan tersebut. Ia menegaskan, KPK meminta agar para pihak terkait kasus ini bersikap kooperatif.
“Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucap Budi.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP untuk Ketiga Kali
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujar Asep.
Salah satu sosok yang tersandung kasus dugaan korupsi ini adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia kemudian dicegah untuk berpergian keluar negeri setelah KPK menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK.
