Foto:Dok. KPK RI
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2025-2030, Fadia A Rafiq (FAR), sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
“Saya sampaikan, tidak ada barang serupiah pun saya, demi Allah, walaupun kepala dinas, saya tidak ada serupiah pun. Tapi kita mengikuti sajalah. Biarin saja,” kata Fadia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Fadia mengaku akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait proses hukum lebih lanjut. Dia kembali mengklaim dirinya tidak terkena OTT.
“Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya, demi Allah, tidak ada OTT serupiah pun,” katanya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK memperoleh kecukupan alat bukti yang kuat.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menegaskan bahwa Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan yang ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam OTT tersebut, Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan yang diduga terkait dengan kasus ini. OTT ini berkaitan langsung dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan praktik korupsi yang terjadi.
