Foto: Dok.MK
Jakarta, TM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di gedung MK, Kamis (28/8) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Baca Juga: Ribuan Buruh Demonstrasi di DPR, Tuntut 6 Hal Utama
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
