Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (sumber: kemenpppa.go.id)
Jakarta, TM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, merespons pemberitaan yang viral di media mengenai perceraian pasangan suami istri di Aceh Singkil setelah sang suami lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Arifah menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil untuk memastikan kebenaran informasi serta kondisi perempuan yang bersangkutan.
“Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama dan dipicu oleh faktor ekonomi,” kata Arifah, dikutip dari kemenpppa.go.id, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan bahwa keduanya telah menjalani proses klarifikasi dan mediasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil. Hasilnya, mereka sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
“Adapun informasi mengenai dugaan pengusiran terhadap istri dinyatakan tidak benar. Video yang beredar diketahui diambil saat pelapor berpindah dari rumah kontrakan menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan,” tuturnya.
Arifah menegaskan setiap perempuan berhak memperoleh perlakuan yang adil, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan dukungan dalam berkarier dan berkontribusi bagi keluarga maupun masyarakat.
Menurutnya, ketika seorang perempuan mendapatkan kesempatan kerja, hal itu seharusnya menjadi sumber kebanggaan dan kekuatan bagi keluarga, bukan penyebab konflik.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keharmonisan rumah tangga tidak hanya dibangun dari tanggung jawab ekonomi, tetapi juga dari rasa saling menghormati, komunikasi yang sehat, dan dukungan terhadap peran masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Menpar: Pergeseran Tren Pariwisata Global Buka Peluang Wisata Khusus
Selain itu, Arifah juga mengapresiasi langkah Dinas P3AP2KB Kabupaten Aceh Singkil yang telah memberikan layanan mediasi dan memastikan kondisi pelapor aman.
Namun, ia menegaskan kasus serupa perlu ditangani secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek psikologis dan sosial.
Arifah pun mendorong seluruh pihak, terutama pasangan suami dan istri untuk mengedepankan prinsip keadilan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian konflik rumah tangga yang dipicu oleh permasalahan ekonomi dan ketidakharmonisan.
“Kami mendorong masyarakat untuk membangun relasi rumah tangga yang setara, saling mendukung, dan bebas dari kekerasan,” ucapnya.
“Ketika konflik terjadi, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, perlindungan anak, penghormatan terhadap hak, dan martabat perempuan,” tutup Arifah.
