Foto: Dok.MK
Jakarta, TM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Gugatan tersebut terkait dengan akhir masa jabatan Kapolri yang disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, para pemohon mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri dengan permohonan itu. Namun, hal tersebut tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara dalam UUD 1945.
“Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden,” ujar MK.
Menurut Mahkamah, dengan memberi label “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri, kepentingan politik presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri. Padahal, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara.
Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul.
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMA Luwu Utara, Komisi II: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Sebelumnya, gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya.
Para Pemohon pada pokoknya ingin usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) antara lain berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama dengan masa jabatan anggota kabinet dan diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan DPR.
“Adalah permohonan yang dalam batas penalaran yang wajar akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. Padahal, sebagaimana telah ditegaskan di atas, langkah atau upaya menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut adalah tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Sani dikutip dari laman MK RI, mkri.id, Kamis (13/11).
