Diskusi Komunikasi Publik Memahami Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 di Jakarta. (source: kemenpppa.go.id)
Jakarta, TM – Staf Khusus Menteri Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Majdah Muhyiddin Zain menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan seluruh aturan turunannya.
Hal tersebut disampaikan Majdah dalam agenda ‘Komunikasi Publik Memahami Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Turunannya’ di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota serta UPTD PPA menjadi salah satu pihak harus memahami regulasi ini.
“Undang-undang ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berpihak pada korban,” ujar Majdah, dikutip dari kemenpppa.go.id, Kamis (13/11).
Majdah menyebut masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menjadi alasan pentingnya pemahaman UU TPKS.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SHPN) 2024, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya.
“Data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena banyak korban enggan melapor akibat stigma sosial, tekanan lingkungan, dan kurangnya akses layanan pengaduan,” ujarnya.
Kemen PPPA terus memperkuat implementasi UU TPKS melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas SDM layanan, serta penguatan UPTD PPA di daerah sebagai ujung tombak layanan terpadu bagi korban.
Pemerintah juga menggalakkan kampanye sosial dan budaya agar masyarakat lebih sadar dan berani melawan kekerasan berbasis gender.
Majdah menegaskan perlindungan terhadap perempuan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci terciptanya Indonesia yang setara dan bebas kekerasan.
Sebagai informasi, 10 aturan pelaksanaan UU TPKS telah disederhanakan menjadi 7 aturan turunan, terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan Pemerintah:
- PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2024.
- PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2025.
- PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban pada 18 Juni 2025.
Peraturan Presiden:
- Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS pada 23 Januari 2024.
- Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada 22 April 2024.
- Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Penanganan dan Pemulihan TPKS oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2024.
Dari 7 peraturan pelaksana yang direncanakan, telah ditetapkan 3 PP dan 3 Perpres. Sementara satu rancangan, yaitu Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masih dalam progress.
