Nikita Mirzani (Foto:Dok. MAN/TM)
Jakarta, TM – Terdakwa Nikita Mirzani menyatakan kepuasannya atas kesaksian yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Dalam perkara ini, Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, atas tuduhan mengancam dan memeras pengusaha skincare dr. Reza Gladys melalui media sosial.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang mengaku sebagai korban penipuan produk kecantikan milik Reza Gladys. Mereka adalah Yosi, Fitria, Anti, dan Sumarni. Keempatnya memberikan kesaksian terkait pengalaman buruk setelah menggunakan produk yang dipasarkan oleh Reza melalui platform TikTok.
Ia menambahkan bahwa penilaian apakah kesaksian tersebut meringankan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
Salah satu saksi, Sumarni, mengungkapkan bahwa niat awalnya untuk mendapatkan kulit putih dan glowing justru berujung pada kerusakan kulit serius.
Sumarni mengaku tertarik membeli produk tersebut setelah menyaksikan siaran langsung Reza Gladys di TikTok, yang mempromosikan manfaat produk tanpa menyebutkan risiko atau prosedur klinis yang diperlukan.
“Dari mulai skincare yang saya pakai, yang saya beli di dokter Reza Gladys, saya niatnya pengen putih glowing, malah bopeng, terasa terbakar, kulit jadi kayak kering,” ungkap Sumarni.
Saksi lain, Yosi, menyebut bahwa produk yang ia beli, Glowing Booster Cell, tidak memiliki nomor registrasi BPOM, tidak mencantumkan aturan pakai, dan bahkan tidak memiliki tanggal kadaluwarsa.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh otoritas.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 1.500 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan pada 2025
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif tentang produk Glafidsya milik Reza. Meski Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 27B Ayat (2) UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nikita juga mengajukan permohonan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hadir sebagai saksi ahli dalam sidang berikutnya.
Ia berharap BPOM dapat memberikan keterangan teknis terkait legalitas dan keamanan produk yang dipasarkan oleh Reza Gladys.
