Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu. (sumber: kemenpppa.go.id)
Jakarta, TM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya memastikan anak memperoleh informasi yang layak, di tengah derasnya arus digital.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menerangkan hak anak atas informasi bukan sekadar akses pengetahuan, namun menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan mereka.
Ia pun memaparkan informasi tidak layak anak meliputi informasi yang mengandung kekerasan, ancaman, pornografi, perjudian, penipuan, antisosial, provokatif, hoax, mistis, dan lainnya. Apalagi, kemajuan teknologi juga membuat kekerasan juga terjadi di ranah digital.
“Hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja menunjukkan adanya perubahan bentuk kekerasan yang semula terjadi secara luring (offline) kini banyak terjadi di dunia daring (online),” kata Pribudiarta, dikutip dari kemenpppa.go.id, Kamis (30/10).
Pribudiarta menegaskan pihaknya terus berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menghadirkan sarana informasi yang tidak hanya edukatif, tetapi juga mampu melindungi anak dari paparan informasi yang berisiko.
Ia menyebut salah satu yang dilakukan yakni mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), sebuah layanan yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.
Pribudiarta menjelaskan pada 2021–2024, Kemen PPPA telah melakukan proses sertifikasi untuk memastikan lembaga layanan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PISA memenuhi standar ramah anak.
Selain berperan dalam mengembangkan program dan kegiatan untuk meningkatkan minat, budaya baca, dan literasi anak, SDM pengelola layanan informasi yang telah tersertifikasi ramah anak juga diharapkan mampu melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Keberadaan PISA tidak hanya soal fasilitas atau sarana, tetapi juga semangat kolaboratif, kerja sama, dan kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia,” tutur Pribudiarta.
“Oleh karena itu, SDM pengelola PISA adalah garda terdepan untuk memastikan setiap informasi yang diterima anak adalah informasi yang layak, sesuai usia mereka, aman, dan mendidik,” sambungnya.
Ia pun menjelaskan PISA dapat beroperasi secara langsung (luring) dalam sebuah ruangan atau bangunan yang disediakan maupun secara daring (online).
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi SDM Tersertifikasi Ramah Anak Tahun 2021–2024 yang berlangsung pada 27-28 Oktober 2025 secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan peran para pengelola PISA dalam memberikan layanan informasi yang aman dan ramah anak.
Baca Juga: Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Restoratif
“Melalui kegiatan ini, kami berharap PISA bersama orang tua dan keluarga dapat melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, ruang untuk berpartisipasi, dukungan emosional, dan memeroleh akses informasi sesuai Konvensi Anak,” ucap Pribudiarta.
