Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan kepada pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha pariwisata agar dapat mengahdirkan wisata yang aman, nyaman, dan berkesan pada saat libur sekolah.
Dia menjelaskan bahwa periode libur sekolah atau libur kenaikan kelas merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi sektor pariwisata.
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk berkomunikasi secara langsung dengan para kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh 38 provinsi di Indonesia,” kata Widiyanti dalam ‘Rapat Koordinasi Libur Sekolah 2025” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (23/6).
Widiya juga mengimbau pemerintah daerah untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan; menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko (Permenpar 4/2021) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata.
“Saya berharap Surat Edaran yang kami sertakan sebagai lampiran, dapat menjadi rujukan operasional di masing-masing daerah, agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan destinasi yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan, terutama keluarga dan anak-anak,” kata Menteri Pariwisata.
Baca juga: Menteri Pariwisata Sebut BBTF Jadi Gerbang Promosi Pariwisata Indonesia ke Kancah Global
Kepada pengelola daya tarik wisata, lanjutnya, untuk memberikan pelayanan prima kepada wisatawan dengan memastikan pelaksanaan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), standar keamanan (terutama pada wahana dengan risiko tinggi), mitigasi risiko destinasi, serta pengelolaan yang berkelanjutan, menyampaikan informasi destinasi secara aktif kepada wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga menyediakan rest area yang memadai untuk pengemudi/driver.
Oleh karena itu, Widiya meminta masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan di destinasi; melakukan penilaian risiko, serta berkolaborasi untuk memantau dan memberikan informasi perkembangan situasi destinasi; menjaga dan memitigasi keamanan dan keselamatan pada destinasi; serta menjaga kebersihan dan kenyamanan di destinasi.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menambahkan bahwa SE ini juga disertai dengan 22 modul panduan mitigasi risiko.
“Berkenan Bapak/Ibu untuk mencermati lebih lanjut modul-modul ini selain menjadi panduan, juga bisa dijadikan sebagai referensi, dalam hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di destinasi wisata, khususnya pada momentum libur sekolah 2025,” kata Hariyanto.
