Foto:Dok.UN
Jakarta, TM – Dokumen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat pemerkosaan terhadap perempuan telah menjadi instrumen intimidasi di sejumlah wilayah, yakni Aceh, Irian Jaya dan Timor Timur, selama masa pemerintahan Orde Baru.
Mengutip tempo.co pada Selasa (24/6), artinya, kasus pemerkosaan pada masa transisi politik 1998 bukan yang pertama di Indonesia. Adapun ketiga wilayah tersebut merupakan daerah terjadinya konflik dengan militer Indonesia.
Radhika Coomaraswamy, warga Sri Lanka yang mendapat mandat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan pada 1998 merangkum kasus-kasus tersebut dalam Dokumen PBB.
Radhika kala itu menyusun laporan berdasarkan penelusuran di Jakarta dan Dili, saat itu ibu kota Provinsi Timor Timur, selama dua pekan pada 20 November-4 Desember 1998.
Saat itu, pemerintah Indonesia mengundang pelapor khusus PBB untuk menelusuri kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang diduga dibiarkan atau dilakukan oleh negara. Undangan tersebut diberikan di tengah upaya mengungkap kekerasan Mei 1998, termasuk pemerkosaan massal terhadap perempuan beretnis Tionghoa.
Selain itu, Radhika juga menelusuri kasus pemerkosaan di Aceh, Irian Jaya (sekarang Papua), dan Timor Timur (sekarang Republik Demokratik Timor Leste). Radhika sempat meminta akses ke Aceh dan Papua, namun ditolak oleh pemerintah Indonesia dengan alasan keterbatasan waktu.
Melalui kunjungannya ke Indonesia, Radhika menemukan indikasi pemerkosaan menjadi instrumen untuk mengintimidasi masyarakat di tiga wilayah itu di bawah pemerintahan Orde Baru.
Baca juga: Pembunuh Berantai Tiga Perempuan di Padang Pariaman Ditangkap Polisi
“Sebelum Mei 1998, pemerkosaan digunakan sebagai instrumen penyiksaan dan intimidasi oleh elemen tertentu militer Indonesia di Aceh, Irian Jaya, dan Timor Timur,” tulis Radhika dalam laporannya.
Menurut dia, sikap resmi pemerintah menentang tindakan pemerkosaan terjadi setelah Mei 1998. Petinggi militer Indonesia di Timor Timur saat itu menyampaikan kepada Radhika bahwa mereka tidak akan menoleransi pemerkosaan oleh tentara dan pelakunya akan diproses hukum. Namun, Radhika menemukan fakta yang berbeda di lapangan.
“Pemerkosaan-pemerkosaan tetap terjadi. Pelapor Khusus mengetahui nama empat perempuan yang diduga diperkosa oleh tentara di Timor Timur sejak Mei 1998,” tulis Radhika.
Dalam laporannya, Radhika juga menemukan penyiksaan terhadap tawanan perempuan di tiga wilayah itu yang dilakukan secara masif oleh pasukan keamanan Indonesia sebelum Mei 1998.
Selain pemerkosaan, beberapa bentuk penyiksaan tersebut berupa penyetruman di kuping, hidung, payudara, dan vagina; menenggelamkan mereka di tanki air; membakar dengan puntung rokok; penahanan dalam ruangan penuh air dan selokan dan pemukulan.
“Ditelanjangi dan dipamerkan tanpa busana; diikat jempolnya ke langit-langit; dipaksa berhubungan badan dengan tawanan lain; dan metode penyiksaan lainnya.”
Presiden ke-3 RI, BJ Habibie pernah mengeluarkan pernyataan terbuka atas kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan. Saat itu, Habibie merespons temuan kekerasan seksual terhadap perempuan pada kerusuhan 1998, salah satu kasus yang juga dibahas Radhika dalam laporannya.
Kemudian pada 15 Juli 1998, beberapa bulan sebelum Radhika mengunjungi Indonesia, Habibie menyampaikan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan “dalam bentuk apa pun juga dan di mana pun juga.”
