Foto:Dok. Kemnaker RI
Jakarta, TM – Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam serta dialog sosial dengan sejumlah pihak terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10).
“UMP kan sampaikan sedang proses ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep, ada kajian ini ya. Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha,” jelas Yassierli dikutip dari Kompas.com.
Menaker menambahkan, pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan aturan atau keputusan terkait UMP 2026. Ia memastikan, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Baca Juga: KAI Layani 362 Juta Pelanggan dengan Ketepatan Waktu 99,53 Persen per September 2025
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
UMP pada tahun ini naik sekitar 6,5 persen dari UMP 2024, di mana UMP 2025 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.396.761. Sementara UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp2.169.348
