Konferensi Pers Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau di Perbatasan Provinsi Aceh dan Sumut. Foto: Setpres BPMI
Jakarta, TM – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah pihak terkait dan dipimpin langsung oleh Prabowo, Selasa (17/6).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg.
Prasetyo menjelaskan, Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh berdasarkan dokumen dan data pendukung.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar dia.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

1 thought on “Pemerintah Putuskan Status Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh”
Comments are closed.