Kejagung pamerkan uang sitaan Rp 11,8 triliun. Foto: Kejagung
Jakarta, TM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya di industri kelapa sawit pada 2022.
Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening dan ditumpuk memanjang dengan pecahan 100 ribu rupiah. Uang dengan pengepakan sejumlah 1 miliar rupiah tersebut ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan uang disita dari lima terdakwa kasus korporasi, di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Aturan Pemberian Modal ke Waskita Karya Senilai 3 Triliun Rupiah
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujarnya kepada awak media.
“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” lanjut Sutikno.
Hakim, kata Sutikno, menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.
Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyebut para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
