Foto: Dok. KemenpanRB
Jakarta, TM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perihal pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6).
Baca Juga: Oknum ASN Dinas Kesehatan Solo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Selain itu, fleksibilitas kerja tersebut diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. Kendati demikian, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintah dan pelayanan publik.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/6).
Aturan tersebut ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025. Sebagai informasi, penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.
Pembahasan menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

1 thought on “Pemerintah Tetapkan ASN Boleh WFA dan Miliki Jam Kerja Fleksibel”
Comments are closed.