Foto:Dok. Sulawesipost.com
Jakarta, TM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Febrie yang dibawa dengan mobil tahanan Kejagung tiba di rutan KPK pada Jumat (24/7) malam. Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan, tanpa menggunakan rompi tahanan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Febrie bakal ditahan di rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Jumat kemarin.
Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.
“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Ungap Anggaran Rp1,8 Triliun Kipas Kopdes jadi Tanggung Jawab Agrinas
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi.
Kendati demikian, Rudi belum membeberkan secara rinci ihwal modus yang dilakukan Febrie. Ia berdalih hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ucap dia.
