Foto:Dok.LSV/TM
Jakarta, TM – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mewakili pemerintah, buka suara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu wakil menteri (wamen) di jajaran Kabinet Merah Putih, yaitu Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Prasetyo, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8) menjelaskan, pemerintah menyayangkan adanya indikasi korupsi itu karena bertentangan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di negeri ini.
“Berkali-kali sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa salah satu program atau salah satu niatan utama kita semua ini kan adalah bekerja keras untuk memberantas tindak-tindak pidana korupsi. Yang kemudian itu tentunya harus dimulai dari para pejabat pemerintahan,” tegas Prasetyo.
Ia menambahkan, korupsi sudah seperti penyakit yang masuk stadium 4. “Ini kan sekali lagi membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori…kalau penyakit ini stadium 4, stadium lanjut gitu,” ujar Mensesneg.
Baca Juga: Breaking News! KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Atas kejadian ini, Istana akan lebih keras memperingatkan para menteri dan wamen untuk tidak melakukan korupsi.
“Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua. Oleh karena itulah kami menyatakan keperhatinan yang mendalam,” ungkap Prasetyo.
Presiden Prabowo, lanjutnya, akan tetap mengormati proses hukum yang berjalan di KPK, serta mempersilahkan proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK untuk selanjutnya menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah harus melakukan pergantian terhadap Noel.
“Kita tunggu dulu tadi, 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang kemudian terbukti ya kita akan segera mungkin melakukan proses terhadap yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, belum tentu, tunggu dulu,” pungkas Mensesneg.
OTT Terkait Pemerasan
KPK mengungkapkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Noel ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (20/8) malam. KPK menjelaskan, terdapat 10 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini.
Kendati demikian, KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut dan siapa saja yang diamankan.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/8).
KPK memiliki waktu selama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang ditangkap.
Relawan Jokowi
Immanuel Ebenezer dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Jokowi Mania (JoMan).
Namun, saat perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024-2029, Noel beserta kelompoknya kemudian mendukung Prabowo dengan membentuk Prabowo Subianto Mania.
Noel dilantik sebagai Wamenaker dan resmi menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih sejak 21 Oktober 2024.
OTT KPK terhadap Noel menjadi catatan pertama bagi wakil menteri dalam kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Indikasi korupsi yang dilakukan oleh menteri kabinet bukanlah hal baru. Sebagai contoh, pada kabinet pertama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terdapat dua nama menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Pertama, Idrus Marham yang menjabat sebagai Menteri Sosial (Januari–Agustus 2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 (bersama Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo). Idrus divonis 3 tahun penjara, kemudian dipangkas di tingkat Mahkamah Agung.
Kedua yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014–2019, Imam Nahrawi. Ia terjerat kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi dengan total sekitar Rp19,8 miliar).
Imam Nahrawi menjadi tersangka KPK September 2019, saat masih menjabat Menpora dan divonis 7 tahun penjara.
