Foto:Dok. DPR RI
Jakarta, TM – Gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan serta mendapat kritik publik setelah pemerintah menaikan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan beras, BBM, dan uang rumah.
Para anggota dewan memang masih memperoleh gaji pokok yang sama setiap bulan. Namun, beberapa tunjangan mengalami penyesuaian alias peningkatan.
Ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Poin di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.
Sementara jika merujuk ke Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Per 2024, DPR tak lagi mendapat tunjangan rumah. Sebagai gantinya, mereka mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan, tunjangan rumah diberikan karena para dewan tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) DPR di Kalibata. Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada negara dan dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Senada, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan saat ini anggota DPR sudah tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai ganti dari fasilitas itu, anggota DPR diberikan kompensasi berupa uang rumah. Ia menyebut angka tunjangan tersebut merupakan hasil kajian matang.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut kenaikan tunjangan anggota DPR melukai perasaan publik karena di saat yang bersamaan masih banyak warga yang miskin dan kesulitan mendapat pekerjaan.
Selain itu, di tengah efisiensi yang ditetapkan pemerintah saat ini, kenaikan tunjangan DPR yang cukup fantastis ini membutuhkan pertimbangan yang jelas bagi publik.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan mengapa justru anggota DPR yang mendapat tambahan fasilitas, sementara profesi lain seperti guru dan dosen belum memperoleh dukungan serupa. “Inilah yang kemudian dipergunjingkan, ‘Kalau yang lain kenapa enggak di-support? Guru, dosen, dan seterusnya,’” kata Adi dikutip dari poskota.co.id.
Baca Juga: Ketua DPR: Keterwakilan Perempuan di DPR 2024-2029 Tertinggi dalam Sejarah
Kemudian, Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak kebijakan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditinjau ulang. Menurut perhitungan ICW, kebijakan itu berpotensi menggerus keuangan negara hingga Rp 1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan anggota DPR.
Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha, Kamis (21/8/2025), mengatakan, perhitungan itu didapat dengan asumsi 580 legislator dikalikan Rp 50 juta per bulan selama 60 bulan. Kebijakan tersebut, dinilainya, tidak memiliki dasar argumen yang kokoh dan hanya berpotensi menggerus keuangan negara di masa efisiensi anggaran.
”Mesti diingat kembali, tunjangan perumahan berpotensi memboroskan anggaran publik hingga Rp 1,74 triliun. DPR harus menjelaskan alasan yang lebih kokoh terkait keputusan tersebut. Seperti mengapa angka Rp 50 juta yang diambil? Apakah sudah mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku?” kata Egi dikutip dari Kompas.id.
