Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Kamis (01/10/26). Foto:Dok. Setpres BPMI
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) imbas kasus penyadapan terhadap sejumlah pihak yang diungkap oleh Polri.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
“Tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ungkap Pras.
Prabowo kemudian menunjuk perwira tinggi (Pati) TNI Bintang Tiga sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP, yaitu Letjen TNI Ariyo Windutomo. Sejak November 2024, Ariyo diketahui mengemban amanat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Sehari sebelumnya, Polri menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap sejumlah pihak, salah satunya Presiden RI Prabowo Subianto. Insiden penyadapan itu dilaporkan terjadi pada periode 2025-2026.
Selain Listyo, Polri turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
Sementara, satu orang lainnya, yani SU masih dalam pemeriksaan saksi. Ketiga tersangka saat ini diketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
