Foto:Dok. Sekretariat Kabinet
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Ketiga terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan rehabilitasi tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11). “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Dasco mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Hukum juga menerima aspirasi terkait kasus Ira dan kawan-kawan.
“Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasusnya sudah berjalan cukup lama yang menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” kata Pras.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Sebagai konsekuensinya, eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
