Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya saat menyampaikan laporan Panitia Khusus mengenai hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (25/11/2025). (Foto:Dok.DPR RI)
Jakarta, TM – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta, Selasa (25/11).
Mengutip antaranews.com, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, mengatakan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal.
Aturan tersebut telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Dengan demikian, Endipat menjelaskan jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM. Terdiri atas 353 DIM batang tubuh; 205 DIM penjelasan; dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.
Menurut dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut, yakni RUU ini menegaskan peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk memberi pendapat terkait kegiatan berdampak lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan.
Kemudian, RUU ini mengatur pemanfaatan ruang udara untuk ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, dan pengembangan teknologi.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Gerakan Bersama Wujudkan Sekolah Aman untuk Anak
Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional. Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil.
Lalu, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia dengan landasan hukum yang kuat dan terintegrasi. Keenam, riset dan perguruan tinggi asing wajib bermitra dengan melibatkan peneliti Indonesia.
Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.
Terakhir, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
