Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Foto:Dok. kemenpppa.go.id)
Jakarta, TM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang siswa berusia 13 tahun akibat perundungan antar pelajar di SMP Negeri 12 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Arifah menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, mengingat pelaku masih berusia anak.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan selama menjalani proses penyidikan AKH akan dalam perlindungan UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat,” kata Arifah, dikutip dari laman kemenpppa.go.id, Selasa (7/10).
Arifah menuturkan selama menjalani proses hukum, anak tersebut ditempatkan di Rumah Penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.
Selain itu, Arifah menyebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekolah, serta aparat desa untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak tersebut.
“Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan saat medikolegal dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan psikologis baik bagi AKH maupun keluarga korban,” kata Arifah.
Adapun secara hukum, AKH diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Arifah mengatakan berdasar informasi UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat, AKH dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“UPTD telah menyampaikan masukan kepada penyidik agar pemeriksaan disertai pelaksanaan psikologi forensik sebagai bagian dari keperluan proses hukum,” kata Arifah.
“Apabila fasilitas tersebut belum tersedia di Provinsi Lampung, KemenPPPA siap memberikan dukungan teknis agar asesmen tetap dapat dilaksanakan,” sambungnya.
Baca Juga: Operasi SAR Resmi Dihentikan, 67 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ditemukan
Arifah menyampaikan kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan di sekolah adalah persoalan serius yang harus dicegah bersama.
Menurut dia, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan keluarga harus memperkuat pendidikan karakter serta membangun budaya tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia pun menekankan setiap satuan pendidikan diharapkan memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan, selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
“Belajar dari kasus ini, diperlukan langkah mitigasi dengan pendampingan psikologis pada korban dan pelaku perundungan yang berpontensi kekerasan, sehingga peristiwa tragis ini mampu dicegah,” tegas Arifah.
“Resiliensi anak korban diperkuat dan masalah anak pelaku perundungan dapat diurai untuk menumbuhkan harmoni dan rasa aman di sekolah,” tambahnya.
Selain itu, Arifah juga mengimbau masyarakat tidak ragu untuk melapor mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
