Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Kramat Pela, Jakarta, dijaga ketat oleh puluhan prajurit TNI pada Rabu (8/7) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan permintaan Kejaksaan Agung dan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Nas, pelaksanaan pengamanan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia juga menegaskan bahwa pengamanan tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang di masyarakat.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegas Kapuspen TNI, Kamis (9/7).
Polri Sita Ratusan Miliar Rupiah dari Penggeledahan
Penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI terjadi pada hari yang sama saat adanya informasi mengenai penggeledahan kafe de’CLAN Signature di wilayah Cipete, Jakarta dan Point Money Changer yang berada tepat di sebelah kafe tersebut oleh penyidik Polri.
Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan brankas besar yang ditanam di dinding berisi dokumen hingga mata uang asing, yakni dolar Singapura dan Amerika Serikat. “Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatra beberapa waktu lalu, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Budi menegaskan, pengusutan kasus tersebut menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, pada hari yang sama, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Sebabkan Blackout dan Kerugian Negara Rp5 Triliun
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut. Kendati demikian, ia belum mengungkapkan siapa sosok pemilik rumah tersebut dan mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok, Kamis (9/7) dini hari.
Siapa Febrie Adriansyah?
Melansir berbagai sumber, Febrie Adriansyah masuk ke Kejaksaan Negeri pada 1996 dan mengawali kariernya sebagai staf untuk Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Ia kemudian malang melintang dengan sejumlah jabatan di Kejaksaan, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Saat menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie sempat menangani sejumlah kasus besar seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT BTN, BTS Kominfo, dan PT Timah. Atas rekam jejak itu, Febrie lalu mendapatkan kenaikan jabatan. Pada 2025, ia dilantik jadi Jampidsus Kejagung.
Pada tahun 2025 lalu, ia juga telah dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke KPK. Saat itu, koalisi masyarakat menyampaikan empat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Febrie ke komisi antirasuah itu.
Keempat dugaan korupsi ini terkait dengan penindakan kasus korupsi Jiwasraya dan suap Ronald Tannur yang turut ditangani Febrie. Selain itu, ada pula dugaan TPPU dan penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur.
Sementara itu, pada Mei 2024 terdapat pemberitaan mengenai penguntitan yang dilakukan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Febrie Adriansyah di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi informasi tersebut dan mengungkap bahwa pihak Jampidsus langsung membawa anggota Densus tersebut ke Gedung Kejagung untuk diperiksa.
