Wamen PPPA Veronica Tan. sumber: kemenpppa.go.id
Jakarta, TM – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan memandang perlunya penyederhanaan berbagai rancangan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hal tersebut disampaikan Veronica pada Musyawarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, beberapa waktu lalu.
Menurut Veronica, banyaknya rancangan peraturan dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi di tingkat daerah. Ia menekankan memperkuat perspektif korban dan mempercepat layanan publik adalah fokus utama.
“Kami sedang mendiskusikan kemungkinan penyederhanaan rancangan peraturan menjadi satu paket tata kelola yang komprehensif dan mudah diakses oleh para penyedia layanan,” ujar Veronica, dikutip dari kemenpppa.go.id, Selasa (2/12).Veronica menegaskan penyusunan tata kelola tersebut akan terus dikawal melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta melibatkan masukan dari FPL di berbagai daerah.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada FPL di berbagai daerah yang terus menjadi garda terdepan dalam upaya penanganan dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pejuang yang hadir, terutama dari berbagai daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda,” tuturnya.
Veronica menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi perempuan, kolaborasi dengan daerah, dan peningkatan kapasitas pendamping di lapangan dengan mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi.
