Jakarta, TM - Wacana pemerintah soal legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat. Beberapa waktu lalu Anggota Komisi IX DPR RI Galih Kartasasmita mengusulkan agar Indonesia meniru negara Arab yang menjalankan kasino untuk menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak.
"Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, Kamis (8/5).
Dalam catatan sejarah, kasino bukan hal yang baru di Indonesia. Bahkan, pada 1967 di Jakarta, bisnis ini selalu menjadi lumbung uang untuk pemerintah.
Perlu diketahui, saat itu proyek besar dan infrastruktur belum dibangun, karena anggaran tidak ada. Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin dihadapkan pada tantangan yang pelik.
Ali Sadikin pun perlu mencari cara untuk bisa menambah anggaran. Dia melakukan langkah berani dengan melegalisasikan perjudian.
Ali melegalkan perjudian pada 1967 lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
Koran Sinar Harapan (21 September 1967) mewartakan, kebijakan ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Dengan melokalisasi perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat aliran dana dari hasil judi.
Dari dana hasil judi, Ali Sadikin langsung menggunakannya untuk pembangunan Jakarta. Jembatan, rumah sakit, hingga sekolah sukses dibangun.
Selama 10 tahun Jakarta disulap menjadi kota modern yang megah. Anggaran Jakarta dari semula puluhan juta melonjak hingga Rp122 miliar di tahun 1977.
Sampai akhirnya, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta berakhir pada 1974 karena pemerintah pusat melarang perjudian lewat UU No.7 tahun 1974.
