Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Foto:Dok. Mabes TNI)
Jakarta, TM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebut Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus dikenakan pasal berlapis dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.
“Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Freddy, Selasa (23/9).
“Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan keduanya dalam kondisi kesehatan maupun psikologis dalam keadaan baik.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” katanya.
“Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.
Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Temukan Empat Kebun Ganja Tersembunyi di Pegunungan Bintang
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap pihaknya saat ini masih mengejar sosok S dalam kasus tersebut.
S merupakan orang yang disebut memberitahu tersangka otak perencana C alias Ken soal data rekening dorman.
“Masih kita cari (S) belum DPO ya,” ungkap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).
“Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya inisial S, ini masih kami dalami karena identitasnya belum jelas disampaikan,” ujar dia.
