Foto:Dok. DPR RI
Jakarta,TM – Dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Selasa (23/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada Kamis (18/9).
Dalam pemaparannya, Said sempat menyinggung gaya komunikasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dinilai “koboi” namun diyakini mampu melonggarkan kebijakan moneter yang ketat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan menerima laporan Banggar DPR. Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Seruan “setuju” menggema di ruang sidang, diikuti ketukan palu sebagai tanda pengesahan resmi.
Baca Juga: Keracunan Massal Akibat Program MBG Terulang, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Delapan fraksi menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU APBN 2026, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Usai pengesahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR terhadap APBN 2026.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU. Proses pembahasan berlangsung sangat konstruktif dan menampung berbagai aspirasi masyarakat,” ujar Purbaya.
Berikut rincian postur akhir APBN 2026 setelah revisi di Banggar DPR RI:
Pendapatan Negara: Rp3.153,6 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun
Pajak: Rp2.357,7 triliun
Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun
PNBP: Rp459,2 triliun
Hibah: Rp0,66 triliun
Belanja Negara: Rp3.842,7 triliun
Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun
Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun
Belanja non-K/L: Rp1.639,1 triliun
Transfer ke daerah: Rp693 triliun
Defisit Anggaran: Rp689,1 triliun
Setara 2,68% terhadap PDB
Keseimbangan primer: Rp89,7 triliun
Pembiayaan anggaran: Rp689,1 triliun
Dengan pengesahan ini, APBN 2026 resmi menjadi landasan fiskal pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik tahun depan.
