Foto:Dok. Instagram/Menkeu RI
Jakarta, TM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan lagi memberi toleransi kepada pihak-pihak yang bermain dalam bisnis ilegal tersebut.
Menurut Purbaya, selama ini barang hasil impor pakaian bekas ilegal hanya berakhir dengan pemusnahan. Padahal, proses pemusnahan membutuhkan biaya besar dan tidak memberikan pemasukan bagi negara. Karena itu, ia menilai praktik tersebut justru merugikan pemerintah.
“Saya baru tahu istilah balpres itu, ternyata impor pakaian bekas. Selama ini barang-barang itu hanya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara tetap keluar biaya,” ujarnya kepada awak media di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10).
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengantongi nama-nama importir yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia memastikan, para pelaku yang pernah terlibat impor pakaian bekas ilegal akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) dan tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan impor.
“Kami sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang pernah impor ballpress, akan langsung saya blacklist. Tidak boleh impor lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Penantian 14 Tahun, Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Aturan tersebut juga memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar.
“Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10).
Untuk itu, penindakan yang tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal akan membantu menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berpihak pada penguatan industri dalam negeri.
Lebih lanjut, Saleh menilai kebijakan tersebut juga penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk tekstil dalam negeri.
Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal di berbagai segmen harga.
“Hal ini berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri,” jelasnya.
Menurut Saleh, perlu ada langkah pendamping yang realistis agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
Pemerintah mesti menyiapkan program bantuan modal, pelatihan produksi dan pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri untuk membantu pedagang kecil beradaptasi.
“Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah,” tuturnya.
Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil.
