Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan dalam agenda Advokasi dan Bimtek Integrasi Isu Gender ke dalam RPJMD 2025–2029 di Tangerang, Rabu (11/6). Foto: KemenPPPA
Jakarta, TM – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan mengatakan pengarusutamaan gender (PUG) adalah poin krusial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut diungkap Veronica dalam agenda Advokasi dan Bimtek Integrasi Isu Gender ke dalam RPJMD 2025–2029 di Tangerang, Rabu (11/6).
Dalam kesempatan tersebut, Veronica juga menyebut perwujudan kesetaraan gender (KG) dalam perencanaan yang responsif gender sebetulnya telah termuat dalam 3 aturan yang mengatur perencanaan dan memerintahkan PUG.
Adapun aturan tersebut adalah UU 25/2004: SPPN (Perencanaan); 2. UU 23/2014: PEMDA (PUG); 3. UU 59/2024: RPJPN 2025-2045 (PUG).
Baca Juga: Korban Pemerkosaan di NTT Dicabuli Saat Lapor Polisi
Veronica menyebut dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, setidaknya ada 6 aspek yang terkait Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yakni kualitas hidup perempuan; perlindungan hak perempuan; kualitas keluarga; pemenuhan hak anak; perlindungan khusus anak; dan sistem data gender dan anak.
“Provinsi sebagai pembina dan pendamping Kabupaten dan Kota agar memastikan RPJMD Kabupaten/Kota juga Responsif Gender,” kata Veronica.
Selain itu, Veronica juga memaparkan tiga prioritas utama KPPA dalam mewujudkan PUG sepanjang 2025-2029. Ketiganya adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI), program pengembangan dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPP) yang akan berkolaborasi dengan banyak pihak.
Kemudian, Call Centre “SAPA 129″ sebagai upaya menghapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Langkah ini dilakukan agar semua daerah agar terhubung dengan hotline pengaduan secara terpusat.
Terakhir, ‘Satu Data Gender dan Anak’ yang menampilkan data beserta jenis kelamin yang tercakup dalam 27 Indikator RPJMN + Indikator lainnya; statistik dasar; dan statistik sektoral, yang memilah jenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Veronica mengakui isu gender adalah isu penting yang penyelesaiannya butuh waktu panjang. Namun, ia meyakini bahwa dengan memiliki data yang menunjukkan jumlah laki-laki dan perempuan sangat, maka akan memudahkan negara mengidentifikasi keberadaan ketimpangan gender.
Bila data tersebut terpilah dengan benar, ia meyebut seluruh kebijakan, program, kegiatan pembangunan K/L/D akan responsif gender.
“Sebaliknya, jika data-data belum terpilah laki-laki dan perempuan, sehingga tidak dapat diidentifikasi ketimpangan gender di berbagai bidang sehingga kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan K/L/D juga menjadi ‘netral gender’ yang membuat isu gender akan tetap ‘kekal’,” tutur Veronica.
