Foto:Dok. BBC
Jakarta, TM – Dua anggota TNI yang merupakan terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer dan hukuman kurungan penjara.
Keduanya, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Ismartanto di ruang sidang, Rabu (10/6).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Secara Transparan
Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Hakim menjelaskan, penetapan hukuman kepada masing-masing terdakwa dipertimbangkan berdasarkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan. Dengan demikian, vonis hukuman terhadap Terdakwa III dan Terdakwa IV lebih ringan meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua terdakwa lainnya.
Sejumlah hal yang dinilai Pengadilan Militer memberatkan yakni tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI, merusak citra TNI, serta merusak soliditas yang telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan lantaran para terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, memiliki capaian baik selama berdinas di TNI, dan telah meminta maaf kepada semua pihak, termasuk Andrie.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, tanpa ada sanksi pemecatan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Di persidangan pula, para Terdakwa menyebut penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan.
