Foto:Dok. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Jakarta, TM – Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi mengalami kenaikan signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian BHR tahun ini telah melalui komunikasi dengan para aplikator dan mendapatkan komitmen kuat dari seluruh pihak.
“Bonus hari raya untuk ojol, jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ujar Airlangga, Selasa (3/3).
Airlangga merinci pada 2025, total BHR dari aplikator seperti Goto dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar – Rp110 miliar, dengan masing-masing perusahaan menyediakan sekitar Rp50 miliar.
Sementara tahun ini, masing-masing mengalokasikan Rp110 miliar sehingga totalnya meningkat dua kali lipat menjadi Rp220 miliar. Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kemudian terkait perlindungan sosial, Airlangga menegaskan bahwa para mitra pengemudi telah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sejalan dengan pernyataan Airlangga, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya sekaligus mendorong produktivitas.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Mekanisme Pemberian THR untuk ASN dan Swasta
Pemberian BHR tahun ini diatur melalui Surat Edaran (SE) resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR. Yassierli juga menekankan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
