Foto:Dok. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Jakarta, TM – Pemerintah mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun sebagai anggaran THR untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara. Angka tersebut naik sebesar 10 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. “THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Adapun komponen THR yang harus dibayarkan kepada jutaan aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. THR diberikan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan,” ujar Airlangga.
Sementara itu, THR untuk karyawan swasta wajib dibayar penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” pungkas Airlangga.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK
Secara umum, kebijakan THR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain pemberian THR, pemerintah juga telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2006 pada 10 Februari 2026 sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat. Paket tersebut antara lain mencakup kebijakan diskon tranportasi, work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.
