Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror menyatakan, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta tidak terkait dengan aksi terorisme atau jaringan apa pun, tetapi termasuk ke dalam tindak kriminal umum.
Juru bicara Densus 88 Anti-Teror, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap alat bukti dan keterangan saksi, tidak ditemukan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut terkait jaringan teroris pada tingkat global maupun domestik.
“Jadi tidak ada kaitan dengan jaringan apa pun sehingga, dalam analisis Densus 88, kejadian ini belum termasuk tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018,” jelas Mayndra dikutip dari Detik.com, Rabu (12/11).
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh ABH dikategorikan sebagai “memetic violence daring”, yakni fenomena kekerasan yang muncul akibat peniruan di dunia digital.
“Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum, jadi kalau di komunitas kekerasan ini ada istilah memetic violence daring,” kata Mayndra.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pendampingan Penuh bagi Korban Ledakan SMA 72 Jakarta
Berdasarkan hasil penelusuran media sosial, ABH diketahui kerap menonton konten kekerasan ekstrem (gore) seperti pembunuhan, kecelakaan perang, hingga kejadian brutal yag mematikan.
Selain itu, ABH juga diduga merakit bom itu dengan melihat tutorial di internet. “Dirkait sendiri, dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” jelas Mayndra.
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan salah satu siswa yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Peristiwa terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah salat Jumat dan menyebabkan 96 orang menjadi korban luka.
Densus 88 Antiteror Polri menyebut terdapat tujuh peledak yang dibawa oleh terduga pelaku ke SMAN 72 Jakarta. Dari total peledak yang dibawa terduga pelaku, empat di antaranya meledak di dua lokasi yang berbeda. Sementara itu, tiga peledak lainnya belum digunakan dan sudah disita oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
