Politikus Sahroni dan Adies Kadir (Foto:Dok.Berbagai Sumber)
Jakarta, TM – Lima anggota DPR RI dijatuhkan sanksi internal usai pernyataan dan sikap mereka dinilai tidak berpihak pada rakyat hingga memicu aksi protes.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Keputusan untuk menonaktifkan kelimanya ditetapkan oleh masing-masing partai dan berlaku per 1 September 2025.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Istilah dinonaktifkan berbeda dengan pemberhentian tetap. Nonaktif hanya istilah yang dibuat secara internal oleh partai dan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, pengertian dinonaktifkan sebagai anggota DPR berarti kelimanya masih tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang untuk mewakili fraksi serta berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dengan demikian, mereka masih menerima penuh hak gaji seperti biasa. “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Tidak lanjut dari status nonaktif ini adalah evaluasi selama 3 bulan. Jika dalam masa evaluasi tersebut mereka dinilai masih layak maka posisi mereka akan dikembalikan seperti semua.
Baca Juga: NasDem Copot Ahmad Sahroni dari Pimpinan Komisi III DPR
Sementara, untuk pemberhentian tetap diatur dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.
Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya, yakni calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif dalam UU MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif. Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” kata Said dikutip dari Kumparan.com, Senin (1/9).
