Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Brigadir Dua (Bripda) Muhammad Rio, personel Satbrimob Polda Aceh, dikabarkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia sebagai tantara bayaran. Ia juga diketahui telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau melakukan desersi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar (Kombes) Pol Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkap bahwa Rio mengirim sejumlah dokumentasi berupa foto dan video melalui pesan WhatsApp pada 7 Januari 2026 kepada sejumlah anggota Polda Aceh. Dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran Rusia.
“Isi pesan juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/1).
Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, Bripda Muhammad Rio tampak mengenakan loreng dan berkumpul dengan koleganya yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Kolombia, Filipina, Bangladesh, dan Rusia. “We are Russian Army,” kata Rio dalam video tersebut.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, Rio diketahui mengawali perjalanannya menuju Rusia pada 18 Desember 2025. Ia berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, Cina.
Sehari berselang, Rio kembali melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK), Cina, hingga akhirnya diketahui bergabung dengan militer Rusia.
Baca Juga: Perundingan AS-Denmark Buntu, NATO Perkuat Kehadiran Militer di Greenland
Desersi dan Pelanggaran Kode Etik
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, Provos Polda Aceh telah melakukan pencarian terhadap Rio setelah yang bersangkutan tidak masuk dinas. Upaya tersebut dilakukan sebelum Rio mengirim pesan kepada rekan-rekannya yang menyatakan telah menjadi anggota militer Rusia.
Saat ini, Bripda Muhammad Rio telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 8 hingga 9 Januari 2026.
Sebelum sidang etik tersebut, Rio juga tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi, yakni kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Perkara tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusan adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Secara keseluruhan, Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali atas kasus perselingkuhan dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
