Jakarta, TM – Batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diusulkan mengalami perubahan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Jika sebelumnya usia pensiun Kapolri dibatasi 60 tahun, draft RUU terbaru mengusulkan perpanjangan hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Hal tersebut tercantum dalam draft RUU Polri yang diunggah melalui laman dpr.go.id pada bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan, dikutip Sabtu (6/6).
Secara khusus, ketentuan mengenai usia pensiun Kapolri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b. Dalam pasal tersebut disebutkan, “perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden”.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi anggota Polri lainnya, mulai dari golongan tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a. Dalam ketentuan tersebut, usia pensiun diusulkan pada 60 tahun.
Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN
“Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun oleh Presiden,” demikian bunyi draf RUU Polri.
