Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman perkara, termasuk memeriksa 120 saksi dan 4 orang ahli.
“Berdasarkan hasil pendalaman, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini melalui ekspose resmi ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); konsultan Ibrahim Arief (IA); eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus yang masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 itu berkaitan dengan program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar hingga menengah.
Proyek tersebut diduga dipaksakan menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook sebagai sarana pembelajaran.
Baca Juga: Gelar Aksi di DPR, Aliansi Perempuan Indonesia Serukan 6 Tuntutan untuk Presiden Hingga Kapolri
Padahal, uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinilai tidak efektif karena perangkat berbasis internet, sementara belum semua wilayah Indonesia memiliki jaringan yang memadai.
Selain itu, diduga ada arahan dari tim teknis baru agar kajian pengadaan TIK diarahkan khusus untuk spesifikasi Chromebook.
Dalam proyek ini, Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun serta menyalurkan Rp6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
